Sabtu, 26 Juni 2021

A.    Kriminologi

Kriminologi berasal dari kata “crimen” (kejahatan/penjahat) dan “logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari istilah tersebut maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.[1] Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disisplin ilmu social atau non non-normative discipline yang memepelajari kejahatan dari segi social. Kriminologi disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma social tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.

Teori kriminologi dimana konsep-konsepnya relavan untuk menganalisis kejahatan, penjahat, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat serta kedudukan korban kejahatan yang sering menjadi masalah sosial  di dalam masyarakat. Bahwa kondisi-kondisi sosial tertentu di dalam masyarakat dihubungkan dengan kemungkinan timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Serta hukuman itu sendiri berfungsi untuk mencegah orang lain dari melakukan kejahatan dan untuk mencegah kriminal dari mengulangi kejahatannya.[2]

Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan kata lain, mengapa sampai seseorang melakukan perbuatan jahatnya itu. Kriminologi lebih mengutamakan tindakan preventif oleh karena itu selalu mencari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum serta faktor alamiah seseorang, dengan demikian dapat memberikan solusi yang tepat serta hasil yang memuaskan. Kriminologi lebih banyak menyangkut masalah teori yang dapat memepengaruhi badanpemebentuk undang-undang untuk menciptakan suatu undang-undang yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta mempengaruhi pula hakim di dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Kriminologi dengan cakupan kajiannya, yaitu : orang yang melakukan kejahatan, penyebab melakukan kejahatan, mencegah tindak kejahatan, dan cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan. Dari uraian pertimbangan dan dikarenakan teori-teori serta aliran-aliran yang masuk dalam kriminologi banyak maka penulis berpendapat bahwa kedudukan calon legislatif mantan narapidana korupsi dalam perspektif kriminologi yaitu, dalam teori labeling. Dikarenakan teoritis labeling berpendapat bahwa sebaiknya tidak dimulai dengan menganalisi individu dan lingkungannya melainkan menganalisis reaksi masyarakat , yaitu reaksi orang lain termasuk pejabat negara terhadap pelanggaran. Reaksi masyarakat atau asumsi masyarakat disini sangat penting dikarenakan reaksi masyarakat atau asumsi masyarakat yang seperti itu dianggap ada begitu saja dan dianggap tidak bermasalah. Hal ini bukan hanya mengabaikan bahwa orang yang tidak bersalah terkadang difitnah, tetapi juga orang yang melakukan tindakan melanggar hukum itu akan diberi label kriminal atau penjahat.

 

Ada beberapa teori dalam kriminologi antara lain:

1.      Teori Differential Association

Sutherland mengatakan bahwa semua tingkah laku itu dapat dipelajari dan mengatakan bahwa tidak ada tingkah laku kejahatan yang diturunkan dari orangtua. Dengan kata lain, pola perilaku jahat tidak diwariskan akan tetapi dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab.[3] Menurut Sutherland teori Differential Assosiation mempunyai kelemahan dan kekuaatan.[4] Adapun kekuatan teori Differential Assosiation bertumpu pada aspek-aspek:

a.       Teori ini relatif mampu untuk menjelaskan sebab-sebab timbulnya kejahatan akibat sosial.

b.      Teori ini mampu menjelaskan proses bagaimana seseorang belajar manjadi jahat.

c.       Teori ini berlandaskan fakta dan bersifat rasional.

Sedangkan kelamahan mendasar teori ini terletak pada aspek:

a.       Bahwa tidak semua orang atau setiap orang yang berhubungan dengan kejahatan akan meniru/memilih pola-pola kriminal. Aspek ini terbukti untuk beberapa golongan orang, seperti petugas polisi, petugas pemasyarakatan/penjara atau kriminologi yang telah berhubungan dengan tingkah laku kriminal secara intensif, nyatanya tidak menjadi penjahat.

b.      Bahwa teori ini belum membahas, menjelaskan dan tidak peduli pada karakter orang-orang yang terlibat dalam proses belajar tesebut.

c.       Bahwa teori ini tidak mampu  menjelaskan mengapa seseorang suka melanggar daripada mentaati undang-undang dan belum mampu menjelaskan kausa kejahatan yang lahir karena spontanitas.

  

2.      Teori Anomi

Anomi adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Emilie Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa Yunani “a” berarti “tanpasedangkan “nomos” berarti hukum atauperaturan”. Konsep anomi adalah menjelaskan penyimpangan tingkah laku kejahatan yang disebabkan karena kondisi ekonomi di masyarakat.

 

3.      Teori Kontrol Sosial

Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat atau macetnya integrasi sosial. Teori kontrol sosial berusaha menjelaskan kenakalan dikalangan para remaja kenakalan diantara para remaja dikatakan sebagai “deviasi primer”, maksudnya bahwa setiap individu yang melakukan:

a.       Deviasi secara periodik/jarang-jarang

b.      Dilakukan tanpa organisir atau tanpa melakukan dengan cara yang lihai.

c.       Si pelaku tidak memandang dirinya sebagai pelanggar pada dasarnya hal yang dilakukan itu, wajib dipandang sebagai deviasi oleh yang berwajib.

 

4.      Teori Labeling

Teori Labeling timbul pada awal tahun 1960-an dan banyak dipengaruhi aliran Chicago. Teori Labeling, merupakan cabang dari teori terdahulu. Namun, teori ini menggunakan perspektif baru dalam kajian terhadap kejahatan dan penjahat. Teori Labeling, menggunakan metode baru untuk mengetahui adanya kejahatan, dengan menggunakan self report study yaitu interview terhadap pelaku kejahatan yang tidak tertangkap/tidak diketahui polisi.

Pada dasarnya, teori labeling dikorelasikan dengan buku Crime and the Community dari Frank Tannenbaum (1938). Kemudian dikembangkan oleh Howard Becker (The Outsider, 1963), Kai T. Erikson(Notes on the Sociology of Deviance, 1964), Edwin Lemert (Human Deviance SocialProblem and Social Control, 1967) dan Edwin Schur (Labeling Deviant Behavioer, 1971). Dari perspektif Howard S. Becker, kajian terhadap teori label menekankan kepada dua aspek, yaitu :

a.       Menjelaskan tentang mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi cap atau label.

b.      Pengaruh/efek dari label sebagai suatu konsekuensi penyimpangan tingkah laku.

 

Dengan demikian, reaksi masyarakat terhadap suatu perilaku dapat menimbulkan perilaku jahat. Kemudian F.M. Lemer, terkait dengan masalah kejahatan yang dilakukan, membedakan tiga bentuk penyimpangan, yaitu :

a.       Individual deviation, dimana timbulnya penyimpangan diakibatkantekanan psikis dari dalam.

b.      Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan.

c.       Systematic deviation, sebagai pola-pola perilaku kejahatan terorganisir dalam sub-sub kultur atau sistem tingkah laku.

 

Lemert juga membedakan antara penyimpangan primer (primary deviance) dan penyimpangan sekunder (secondary deviance), yaitu :

a.       Penyimpangan primer muncul dalam konteks sosial, budaya dan yang sangat bervariasi dan hanya mempunyai efek samping bagi struktur fisik individu. Pada asasnya, penyimpangan primer tidak mengakibatkan reorganisasi simbolis pada tingkat sikap diri dan peran sosial.

b.      Penyimpangan sekunder adalah perilaku menyimpang atau peran sosial yang berdasar pada penyimpangan primer. Para ahli teori label mengemukakan bahwa penyimpangan sekunder adalah yang paling penting, karena merupakan proses interaksi antara orang yang dilabel dengan pelabel dan pendekatan ini sering disebut teori interaksi.

 

Menurut Howard S. Becker, harus dibedakan antara pelanggar hukum dengan pelaku kejahatan. Pelanggaran hukum merupakan perilaku, sedangkan kejahatan adalah reaksi kepadaorang lain terhadap perilaku itu.

Pelabelan terhadap seseorang terjadi pada  waktu ketika melakukan aksi, siapa yang melakukan dan siapa korbannya serta persepsi masyarakat terhadap konsekuensi aksinya. Apabila dijabarkan, secara gradual asumsi dasar teori labeling meliputi aspek-aspek:

a.       Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal.

b.      Perumusan kejahatan dilakukan oleh kelompok yang bersifat dominan atau kelompok berkuasa.

c.       Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa

d.      Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa.

e.       Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat dua kategori, yaitu jahat dan orang tidak jahat.

 

Menurut aliran ini, kejahatan terbentuk karena aturan-aturan lingkungan, sifat individualistik, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Karena adanya reaksi masyarakat terhadap suatu perilaku, maka dapat menimbulkan suatu perilaku yang jahat.

Bahwa pemberian sifat label, merupakan penyebab seorang menjadi jahat. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, dalam proses pemberian label:

a.       Adanya label akan menimbulkan perhatian masyarakat terhaap orang yang diberi label. Hal ini akan menyebabkan masyarakat di sekitarnya memperhatikan terus menerus orang yang diberi label tersebut, maka hal ini menurut kami akan terbentuk attachment partial.

b.      Adanya label, mungkin akan diterima oleh individu tersebut dan berusaha menjelankan sebagaimana label yang diletakkan pada dirinya.

 

Teori labeling dari segi pandangan pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian label olehmasyarakat. Pembahasan labeling, terfokuskan pada dua tema, pertama: menjelaskan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, kedua: pengaruh atau efek dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian, reaksi masyarakat terhadap suatu perilaku juga dapat menimbulkan perilaku jahat.[5]



[1] Yesmil Anwar dan Andang, Kriminologi, cet.2, (Bandung:PT Refika Aditama, 2013), 2.

[2] Ibid., 3.

[3]Ibid., 76.

[4] Ibid., 77.

[5] J. Robert Lilly & Richard A. Ball, Teori Kriminologi Konteks & Konsekuensi, (Jakarta:KENCANA, 2015), 19.


A.    Lansia

1.      Pengertian Lansia

Lansia merupakan tahap akhir dari siklus perkembangan manusia. Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan batasan umur lansia di Indonesia adalan 60 tahun ke atas. Lansia ditandai dengan proses penuaan, dimana penuaan adalah proses alamiah yang terjadi sebagai dampak dari perubahan usia yang ditandai dengan penurunan kondisi fisik dan psikis (BPS Penduduk Lanjut Usia, 2017).

Indriana (2012) di dalam bukunya yang berjudul Gerontologi & Progeria menjelaskan mengenai lansia. Dimana lanjut usia adalah sebutan bagi mereka yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas. Undang-undang Republic Indonesia nomor 13 tahun 1998 tentangKesejahteraan Lanjut Usia Bab 1 pasal 1, yang dimaksud dengan lanjut usia adalah seorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Sedangkan menurut Hurlock (1980) lansia adalah periode terakhir dalam perkembangan kehidupan manusia. Lansia terbagi menjadi dua yaitu usia lanjut dini dan usia lanjut, dimana usia lanjut dini adalah individu yang berkisar antara 60 sampai 70 tahun, sedangkan usia lanjut adalah dimulai pada usia 70 tahun sampai akhir kehidupan seseorang atau kematian.

Banyak istilah yang dikenal masyarakat untuk menyebut orang lanjut usia, antara lain lansia yang merupakan singkatan lanjut usia. Istilah lain adalah manula yang merupakan singkatan dari manusia lanjut usia, usila singkatan dari usia lanjut. Ada istilah lain yang terasa lebih enak didengar yakni wulan, yang merupakan singkatan dari warga usia lanjut.

Pada waktu seseorang memasuki masa usia lanjut, terjadi berbagai perubahan baik yang bersifat fisik, mental, maupun sosial. Perubahan yang bersifat fisik antara lain adalah penurunan kekuatan fisik, stamina, dan penampilan. Hal ini dapat menyebabkan beberapa orang menjadi depresif atau merasa tidak senangsaat memasuki masa usia lanjut. Mereka menjadi tidak efektif dalam pekerjaan dan peran sosial, jika mereka bergantung pada energy fisik yang sekarang tidak dimiliki lagi. Sebaliknya, mereka harus lebih menekankan kemampuan berpikir daripada kemampuan fisik dalam memecahkan masalah. Jadi, yang terpenting bagi orang lanjut usia adalah mengalihkan kemampuan fisik pada kemampuan mental atau kebijaksanaan dalam perilakunya (Indriana, 2012).

Dapat disimpulkan bahwa lansia adalah individu yang memiliki usia 60 tahun atau lebih sampai individu meninggal dunia yang ditandai dengan menurunnya kemampuan fisik maupun psikis.

2.      Tugas Perkembangan Lansia

Sebagian besar tugas perkembangan lansia berkaitan dengan kehidupan pribadi daripada kehidupan orang lain. Tugas perkembangan lansia dalam Hurlock (1980) dijelaskan terdapat 6 hal yaitu:

1.      Menyesuaikan diri terhadap menurunnya kekuatan fisik dan kesehatan

2.      Menyesuaikan diri terhadap masa persiun serta mulai berkurangnya penghasilan keluarga

3.      Penyesuaian diri terhadap kematian pasangan hidup atau orang yang dicintai

4.      Membentuk sebuah hubungan yang baik dengan orang yang seusia

5.      Membentuk pengaturan kehidupan fisik yang memuaskan

6.      Menyesuaikan diri dengan peran sosial dengan luwes dan baik

 

Menurut Pack dalam Aleydrus (2014) terdapat 3 tugas-tugas lansia yang meliputi:

1.      Sesuatu yang berkaitan dengan masa pensiun. Peran kerja merupakan hal yang penting dalam membentuk identitas. Masa pensiun adalah sebuah masa penurunan terhadap ketertarikan di luar kerja, dimana hal tersebut membantu menciptakan kepuasan pribadi serta memiliki perasaan yang berharga di luar aktivitas bekerja yang merupakan hak penting dalam periode lansia.

2.      Kemunduran fisik, hal ini menjadikan perasaan putus asa dan perasaan yang tidak menyenangkan terhadap diri sendiri dan kehidupan. Lansia merubah nilai yang berkaitan dengan fisik menjadi nilai-nilai hubungan interpersonal serta aktualisasi mental. Karena hal tersebut dapat membantu lansia mengalami kepuasan hidup.

3.      Ketidak abadian manusia, lansia harus memiliki keyakinan akan kematian. Bahwa setiap manusia akan mengalami kematian sehingga harus bisa menerima kenyataan.


DAFTAR PUSTAKA


Papalia, Old, dan Feldman. (2009). Human development, perkembangan manusia. edisi 10, buku 2. Jakarta : Salemba Humanika.

Santrock, J. W. (2002). Life Span Development Perkembangan Masa Hidup Jilid II (edisi kelima). Jakarta : Erlangga.

Santrock, J.W., (2007). Child Development. 11th edition. Boston: Mc. Graw Hill.

A.    Forgiveness

1.      Pengertian Forgiveness

Secara terminologis, kata dasar pemaafan adalah maaf dan kata maaf adalah kata saduran dari bahasa Arab, al’afw. Kata ini dalam Al-Quran terulang sebanyak tiga puluh empat kali. Maaf adalah proses aktif dalam pikiran dan perangai seseorang yang telah merasa hatinya disakiti orang lain (MacIntosh dalam Smedes, 1991).

Menurut McCullough dkk (1997) pemaafan yakni sebuah motivasi untuk mengubahindividu agar tidak balas dendam dan dapat meredakan dorongan untuk memelihara kebencian kepada pihak yang telah menyakiti dan dapat meningkatkan dorongan untuk konsiliasi hubungan dengan pihak yang telah menyakiti.

Menurut Thompson (Lopez & Synder, 2003)  pemaafan yakni proses interpersonal pada diri sendiri, orang lain, juga situasi yang mampu mengubah perasaan negative yang dirasakan akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku menjadi perasaan yang netral atau positif. Bannan, Davis dan Biswas-Diener (2016) pemaafan yakni sebuah keputusan altruistic yang dapat melepaskan pikiran tentang pembalasan, penghindaran, dan perasaan bersalah dengan cara mengganti perasaan marah, takut, dikhianati, dan sakit hati dengan emosi prososial. Menurut Nashori (2014) mendefinisikan pemafaan dengan bersedia untuk meninggalkanhal-hal yang tidak menyenangkan yang bersumber dari hubungan interpersonal dengan cara menumbuh dan mengembangkan perasaan, pikiran, dan hubungan yang lebih positif dengan pihak yang sudah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Pemaafan adalah upaya membuang semua keinginan pembalasan dendam dan sakit hati yang bersifat pribadi terhadap pihak yang bersalah atau orang yang menyakiti dan mempunyai keinginan untuk membina hubungan kembali (Smedes, 1991). Synder (dalam Setyawan, 2007) mengemukakan pemaafan sebagai penyusunan pelanggaran yang dialami, dimana individu dihadapkan pada pelanggar, pelanggaran, dan sekuel dari pelanggaran, sehingga terjadi transformasi terhadap efek negatif menjadi netral atau positif. Sumber transgresi, atau objek dari pemaafan berada pada kendali seseorang atau sesuatu.

Berdasarkan penelitian-penelitian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa pemaafan yakni suatu proses menurunnya dorongan untuk berperilaku negatif dan meningkatnya keinginan untuk berperilaku ke arah yang lebih baik yang ditandai dengan menurunnya motivasi untuk menghindar, membalas dendam, akan tetapi bertambahnya dorongan untuk membina hubungan kembalimenurut teori dari Thompson (Lopez & Synder, 2003).

2.      Aspek-aspek Forgiveness

Terdapat 3 aspek berdasarkan dimensi forgiveness yang dikemukakan oleh Thompson (Lopez & Snyder 2003) yakni:

a.       Pemaafan Pada Diri Sendiri

Pemaafan pada diri sendiri yakni sebuah tindakan yang dilakukan seseorang guna merilis perasaan dalam dirinya agar menerima suatu kesalahan. Tindakan tersebut bentuk bagaimana seseorang melihat dirinya ketika diliputi perasaan bersalah.

b.      Pemaafan Pada Orang Lain

Pemaafan pada orang lain yakni sebuah tindakan yang dilakukan seseorang guna memaafkan orang lain atas kesalahan yang dilakukan terhadap dirinya. Misalnya, seseorang tentu memiliki keinginan untuk membenci, menghukum juga mengeluarkan perasaan negative kepada orang yang berbuat kesalahan terhadapnya namun seseorang tersebut memilih untuk memaafkan.

c.       Pemaafan Pada Situasi

Pemaafan pada situasi yakni sebuah tindakan yang dilakukan seseorang guna memaafkan situasi yang menimpa dan memunculkan perasaan negative misalnya dilanda bencana, meninggalnya anggota keluarga dan lain-lain.

Ada 3 aspek forgiveness  menurut McCullough dkk (1998) yakni:

a.       Motivasi Menghindar

Menurunnya motivasi untuk menghindar, akan membuat seseorang membuang keinginan untuk menjaga jarak dengan pelaku.

b.      Motivasi Membalas Dendam

Menurunnya motivasi untuk membalas dendam, akan membuat seseorang membuang keinginan untuk membalas dendam kepada pelaku.

c.       Motivasi Berdamai

Adanya motivasi niat baik dan keinginan untuk berdamai dengan pelaku meskipun tindakan yang telah diperbuat termasuk tindakan yang berbahaya.

Berdasarkan aspek pemaafan dari para ahli di atas, peneliti menggunakan aspek yang ditawarkan oleh Thompson (Lopez & Synder, 2003) yakni pemaafani pada diri sendiri, pemaafan pada orang lain, dan pemaafan pada situasi. Dikarenakan aspek pemaafan tersebut lebih mudah dipahami juga lebih dalam ruang lingkupnya.



DAFTAR PUSTAKA


Biswas, R., Diener, & Dean, B. 2007. Positive Psychology Coaching : Putting the Science of Happiness to Work for your Clients. John Wiley & Sons, In

Brannan, D., Davis, A., & Biswas-Diener, R. (2016). The science of forgiveness: Examining the influence of forgiveness on mental health. Encyclopedia of Mental Health, 2, 253-256. doi:10.1016/B978-0-12-397045-9.00039-2

Llyod, J. (2010). Experts on aging: Stay fit after 65 to live longer, better. USA Today 11/21/2010. Diakses dari http://www.usatoday.com/yourlife/fitness/exercise/2010-11-21-staying-fit-old-age_N.html pada tanggal 10 Desember 2011Moleong, L. J. (2011). Metodologi penelitian kualitatif, edisi refisi. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

McCullough, M. E. (2000). Forgiveness as Human Strength: Theory, measurement, and links to well-being. Journal of Social and Clinical Psychology, 19,43-55.

McCullough ME., Root, LM., and Cohen, AD. (2006). Writing About the Benefits of an Interpersonal Transgression Facilitates Forgiveness. Journal of Consulting and Clinical Psychology 2006, Vol. 74, No. 5, 887–89. doi: 10.1037/0022-006X.74.5.887

McCullough, M. E., Rachal, K. C., Sandage, S. J., Worthington, E. L., Jr., Brown, S. W., & Hight, T. L. (1998). Interpersonal forgiving in close relationships: II. theoretical elaboration and measurement. Journal of Personality and Social Psychology, 75(6), 1586– 1603.

McCullough, M. E, Wortington, E. L, & Rachal, K. C. (1997). Interpersonal Forgiving in close relationships. Journal of Personality and Social Psychology, 73(2), 321- 336.

Nashori, F. (2012). Meningkatkan kualitas hidup dengan pemaafan. Unisia Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 35(75), 215-226.

Toussaint, L, L., Shield, G, S., & Slavich, G, M., (2016). Forgiveness, stress, and health: A-5 week dynamic parallel process study. Annal of Behavioral Medicine, 50(5), 727-735. DOI 10.1007/s12160-016-9796-6

Snyder, C. R., & Lopez, S. J. (2003). Introduction of a New Model of Forgiveness: Measurement & Intervention. U.S: University of Kansas.