Kajian Teori Pariwiata
Menurut Soetomo (1994:25) yang di
dasarkan pada ketentuan WATA (World Association of Travel Agent = Perhimpunan
Agen Perjalanan Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari
tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan di dalam kota dan
acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik di dalam
maupun di luar negeri.
Saya kurang setuju dengan pendapat Soetomo, saya melihat
ada kata yang perlu di rubah dalam definisi tersebut, yaitu kata keliling, dan kalimat
kantor perjalanan di dalam kota. Karena menurut saya wisata itu tidak harus
mengelilingi suatu tempat atau kota, bisa saja hanya melewatinya saja tanpa
berkeliling. Selain itu perjalanan tidak harus dilakukan oleh biro atau kantor
perjalanan, bisa saja perjalanan itu dilakukan oleh perorangan maupun kelompok
dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum yang statusnya bukan milik biro
perjalanan. Kalaupun menggunakan biro perjalanan, letaknya tidak harus di dalam
kota, karena biasanya orang lebih memilih kualitas pelayanan.
Jadi menurut saya wisaya adalah perjalanan yang dilakukan
seorang atau sekelompk orang lebih dari tiga hari dengan menggunakan kendaraan
pribadi, umum, atau biro tertentu dengan tujuan untuk melihat-lihat berbagai
tempat atau suatu kota baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
b.1. Pengertian Pariwisata
Menurut A.J.
Burkart dan S. Medik (1987) Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu
pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan
bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan
itu.
Menurut Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der
Allgemeinen Femderverkehrslehre, menyatakan pariwisata adalah keserluruhan
jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu
tempat dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang
penting (Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat permanent maupun
sementara.
Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.).
Pariwisata dalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang
mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara
itu sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk
sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa
yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
Menurut Undang Undang No.
10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah
berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta
layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
b.2. Pengertian Wisatawan
Menurut UN. Convention Concerning Customs Facilites For
Touring (1954) Wisatawan adalah setiap orang yang datang disebuah Negara karena
alas an yang sah kecuali untuk berimigrasi dan yang tinggal setidak-tidaknya 24
Jam dan selama-lamanya 6 Bulan dalam tahun yang sama.
Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan
waktu dan tujuan yang disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung
setidaknya 24 dan yang dating berdasarakan motivasi Mengisi waktu senggang
seperti bersenang, berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan
olahraga, serta bisnis, keluarga, peurtusan, dan pertemuan-pertemuan.
Sedangkan ekskurionis adalah pengunjung yang hanya
tinggal sehari di Negara yang dikunjungi tanpa bermalam. Pengertian ini paling
banyak digunakan karena pembedanya tegas sehingga mudah dipahami antara
pengunjung yang bisa disebut wisatawan, dan pengunjung yang hanya ekskurisionis
saja.
b.3. Pengertian Kepariwisataan.
Kepariwisataan adalah hal-hal yang berhubungan dengan
pariwisata.
Hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata hendaknya
memenuhi syarat sapta pesona pariwisata, yaitu :
b.3.1 AMAN
Wisatawan akan senang berkunjung ke suatu tempat apabila
merasa aman, tenteram, tidak takut, terlindungi dan bebas dari :
· Tindak
kejahatan, kekerasan, ancaman, seperti kecopetan, pemerasan, penodongan,
penipuan dan lain sebagainya.
· Terserang
penyakit menular dan penyakit berbahaya lainnya
· Kecelakaan
yang disebabkan oleh alat perlengkapan dan fasilitas yang kurang baik, seperti
kendaraan, peralatan, untuk makan dan minum, lift, alat perlengkapan rekreasi
atau olah raga.
· Gangguan
oleh masyarakat, antara lain berupa pemaksaan oleh pedagang asongan tangan
jail, ucapan dan tindakan serta perilaku yang tidak bersahabat dan lain
sebagainya.
Jadi, aman berarti tejamin keselamatan jiwa dan fisik,
termasuk milik (barang) wisatawan
b.3.2 TERTIB
Kondisi yang tertib merupakan sesuatu yang sangat
didambakan oleh setiap orang termasuk wisatawan. Kondisi tersebut tercermin
dari suasana yang teratur, rapi dan lancar serta menunjukkan disiplin yang
tinggi dalam semua segi kehidupan masyarakat, misalnya :
·
Lalu lintas tertib, teratur dan
lancar, alat angkutan datang dan berangkat tepat pada waktunya.
·
Tidak nampak orang yang berdesakan
atau berebutan untuk mendapatkan atau membeli sesuatu yang diperlukan
·
Bangunan dan lingkungan ditata teratur
dan rapi
·
Pelayanan dilakukan secara baik dan
tepat
·
Informasi yang benar dan tidak
membingungkan
b.3.3 BERSIH
Bersih merupakan suatu keadaan/kondisi lingkungan yang
menampilkan suasana bebas dari kotoran, sampah, limbah, penyakit dan
pencemaran. Wisatawan akan merasa betah dan nyaman bila berada di tempat-tempat
yang bersih dan sehat seperti :
· Lingkungan
yang bersih baik di rumah sendiri maupun di tempat-tempat umum, seperti di
hotel, restoran, angkutan umum, tempat rekreasi, tempat buangair kecil/besar
dan lain sebagainya. Bersih dari sampah, kotoran, corat-coret dan lain
sebagainya.
· Sajian
makanan dan minuman bersih dan sehat
· Penggunaan
dan penyajian alat perlengkapan yang bersih seperti sendok, piring, tempat
tidur, alat olah raga dan lain sebagainya
· Pakaian
dan penampilan petugas bersih, rapi dan tidak mengeluarkan bau tidak sedap dan
lain sebagainya
b.3.4 SEJUK
Lingkungan yang serba hijau, segar, rapi memberi suasana
atau keadaan sejuk, nyaman dan tenteram. Kesejukan yang dikehendaki tidak saja
harus berada di luar ruangan atau bangunan, akan tetapi juga di dalam ruangan,
misalnya ruangan kerja/belajar, ruangan makan, ruangan tidur dan lain
sebagainya. Untuk itu hendaklah kita semua :
· Turut
serta aktif memelihara kelestarian lingkungan dan hasil penghijaun yang telah
dilakukan masyarakat maupun pemerintah
· Berperan
secara aktif untuk menganjurkan dan memelopori agar masyarakat setempat
melaksanakan kegiatan penghijauan dan memelihara kebersihan, menanam berbagai
tanaman di halaman rumah masing-masing baik untuk hiasan maupun tanaman yang
bermanfaat bagi rumah tangga, melakukan penanaman poho/tanaman rindang di
sepanjang jalan di lingkungan masing-masing di halaman sekolah dan lain
sebagainya
· Membentuk
perkumpulan yang tujuannya memelihara kelestarian lingkungan.
· Menghiasi
ruang belajar/kerja, ruang tamu, ruang tidur dan tempat lainnya dengan aneka
tanaman penghias atau penyejuk.
· Memprakarsai
berbagai kegiatna dan upaya lain yang dapat membuat lingkungan hidup kita
menjadi sejuk, bersih, segar dan nyaman.
b.3.5 INDAH
Keadaan atau suasana yang menampilkan lingkungan yang
menarik dan sedap dipandang disebut indah. Indah dapat dilihat dari berbagai
segi, seperti dari segi tata warna, tata letak, tata ruang bentuk ataupun gaya
dan gerak yang serasi dan selaras, sehingga memberi kesan yang enak dan cantik
untuk dilihat.
Indah yang selalu sejalan dengan bersih dan tertib serta
tidak terpisahkan dari lingkungan hidup baik berupa ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
maupun hasil karya manusia.
Karena itu kita wajib memelihara lingkungan hidup agar
lestari dan dapat dinikmati oleh umat manusia.
b.3.6 RAMAH TAMAH
Ramah tamah merupakan suatu sikap dan perilaku seseorang
yang menunjukkan keakraban, sopan, suka membantu, suka tersenyum dan menarik
hati.
Ramah tamah tidaklah berarti bahwa kita harus kehilangan
kepribadian kita ataupun tidak tegas dalam menentukan sesuatu keputusan atau
sikat. Ramah, merupakan watak dan budaya bangsa Indonesia pada umumnya, yang
selalu menghormati tamunya dan dapat menjadi tuan rumah yang baik. Sikap ramah
tamah ini merupakan satu daya tarik bagi wisatawan, oleh karena itu harus kita
pelihara terus.
b.3.7 KENANGAN
Kenangan adalah kesan yang melekat dengan kuat pada
ingatan dan perasaan seseorang yang disebabkan oleh pengalaman yang diperolehnya.
Kenangan dapat berupa yang indah dan menyenangkan, akan tetapi dapat pula yang
tidak menyenangkan. Kenangan yang ingin diwujudkan dalam ingatan dan perasaan
wisatawan dari pengalaman berpariwisata di Indonesia, dengan sendirinya adalah
yang indah dan menyenangkan. Kenangan yang indah ini dapat pula diciptakan
dengan antara lain :
· Akomodasi
yang nyaman, bersih dan sehat, pelayanan yang cepat, tepat dan ramah, suasana
yang mencerminkan ciri khas daerah dalam bentuk dan gaya bangunan serta
dekorasinya
· Atraksi
seni budaya daerah yang khas dan mempesona baik itu berupa seni tari, seni
suara dan berbagai macam upacara
· Makanan
dan minuman khas daerah yang lezat, dengan penampilan dan penyajian yang
menarik. Makanan dan minuman ini merupakan salah satu daya tarik yang kuat dan
dapat dijadikan jati diri (identitas daerah).
· Cenderamata
yang mungil yang mencerminkan ciri-ciri khas daerah bermutu tinggi, mudah
dibawa dan dengan harga yang terjangkau mempunyai arti tersendiri dan dijadikan
bukti atau kenangan dari kunjungan seseorang ke suatu tempat/daera/Negara.
b.4
Sejarah Pariwisata
Pengertian tentang Pariwisata dan wisatawan timbul
diperencis pada akhir abad ke 17. Tahun 1972 Maurice Menberbitkan buku petunjuk
“The True Quide For Foreigners Travelling in France to Appriciate its
Beealities, Learn the language and take exercise. Dalam buku ini disebutkan ada
dua perjalanan yaitu perjalanan besar dan kecil (Grand Tour dan Perit Tour).
Grand
Tour di Inggris Mendapat arti yang berbeda yaitu dijadikan unsure pendidikan
diplomasi dan politik. Pertengah abad ke-19 Jumlah orang yang berwisata masih
terbatas karena butuh waktu lama dan biaya besar, keamanan kurang terjamin, dan
sarananya masih sederhana, tetapi sesudah Revolusi Industri Keadaan itu
berbuah, tidak hanya golongan elit saja yang bisa berpariwisata tapi kelas
menengah juga. Hal ini ditunjang juga oleh adanya kereta api. Pada abad Ke-20
terutama setelah perang dunia II kemajuan teknik produksi dan teknik
penerbangan menimbulkan peledakan pariwisata. Perkembangan terkahir dalam
pariwisata adalah munculnya perjalanan paket (Package tour).
b.4.1 Usaha pariwisata digolongkan kedalam:
b.4.1.1 Usaha
Jasa Pariwisata
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa
perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata
. Usaha jasa pariwisata dapat berupa
jenis-jenis usaha:
·
jasa biro
perjalanan wisata;
·
jasa agen perjalanan wisata;
·
jasa
pramuwisata.
·
jasa konvensi,
perjalanan insentif, dan pameran;
·
jasa
impresariat;
·
jasa konsultan
pariwisata,
·
jasa informasi
pariwisata.
b.4.1.2 Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan
daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan
mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.
Pengusahaan objek dan daya
tarik wisata dikelompokkan ke dalam:
·
pengusahaan
objek dan daya tarik wisata alam.
·
pengusahaan objek dan daya tarik wisata
budaya.
·
pengusahaan
objek dan daya tarik wisata minat khusus
b.4.1.3 Usaha Sarana Pariwisata
Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan
penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pariwisata.
Usaha
sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
·
penyediaan
akomodasi
·
penyediaan
makan dan minum;
·
penyediaan
angkutan wisata;
·
penyediaan
sarana wisata tirta;
·
kawasan
pariwisata.
A.
PELAYANAN
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau
urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan
orang lain dan menyediakan kepuasan terhadap pelanggan.
pelayanan adalah aktivitas/manfaat yang
ditawarkan oleh organisasi atau perseorangan kepada konsumen (yang dilayani),
yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. (Endang dalam Jurnal
Ilmu Administrasi No. 1 Volume 1 2004). Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby
(1997: 448) “Pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat
diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan”.
Gronroos dalam Ratminto dkk (2006: 2) menjelaskan bahwa pelayanan adalah usaha
aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak
dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen
dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi
pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Dari pengertian pelayanan tersebut
terkandung di dalamnya yakni “…whatever enchances customer satisfaction”.
(Davidow Uttal) bahwa pelayanan merupakan suatu usaha untuk mempertinggi
kepuasaan pelanggan. Dalam pelayanan yang disebut customer (konsumen) adalah
masyarakat yang mendapat manfaat dari aktivitas yang dilakukan oleh organisasi
atau petugas dari organisasi pemberi layanan tersebut.
Dengan demikian, pelayanan berarti serangkaian
aktivitas untuk melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain, baik yang dapat
diraba maupun tidak dapat diraba yang diberikan oleh pemberi pelayanan kepada
penerima layanan. Atau pelayanan adalah aktivitas/manfaat yang ditawarkan oleh
organisasi atau perorangan kepada konsumen (yang dilayani), yang bersifat tidak
berwujud.
Dengan demikian, dalam pemahaman pelayanan
tersebut, berarti ada dua sisi atau pihak dalam hal ini, yaitu sisi/pihak
pemberi pelayanan dan sisi/pihak penerima pelayanan. Dari sisi pemberi
pelayanan memberikan tekanan bahwa pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan
untuk membuat si penerima layanan merasakan puas terhadap layanan yang
diberikan. Dan dari sisi penerima layanan adalah aktivitas merasakan tentang
layanan yang diberikan oleh pemberi layanan. Dalam pelayanan yang disebut
konsumen (customer), adalah masyarakat yang mendapat manfaat dari aktivitas
yang dilakukan oleh organisasi atau petugas dari organisasi pemberi layanan
tersebut. Pelayanan yang dikatakan tidak berwujud tersebut berarti bahwa
pelayanan itu hanya dapat dirasakan.
Seperti dijelaskan di atas, bahwa
pelayanan tidak dapat berwujud berarti mengandung arti pelayanan itu hanya
dapat dirasakan. Karenanya menurut Norman dalam Endang (Jurnal Ilmu
Administrasi, Nomor 1 Nol 1, 2004) memberikan karakteristik tentang pelayanan:
1. Pelayanan sifatnya tidak dapat diraba,
pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
2. Pelayanan itu kenyataannya terdiri dari
tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang sifatnya adalah tindak sosial
3. Produksi dan konsumsi dari pelayanan
tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya kejadian bersamaan dan
terjadi di tempat-tempat yang sama.
untuk memenuhi keinginan
masyarakat (pelanggan), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
dalam keputusannya Nomor : 81/1995 menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas
hendaknya sesuai dengan sendi-sendi sebagai berikut :
A.
Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan
diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat dan tidak berbelit-belit serta
mudah difahami dan dilaksdanakan.
B.
Kejelasan dan kepastian, menyangkut :
a.
Prosedur/tata cara pelayanan umum
b. Persyaratan
pelayanan umum, baik teknis maupun administrative
c. Unit kerja atau
pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum
d. Rincian
biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya
e. Jadwal waktu
penyelesaian pelayanan umum
f.
Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima
pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/ kelengkapannya,
sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum
g. Pejabat yang
menerima keluhan pelanggan (masyarakat)
C.
Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian
hukum.
D.
Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan,
satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu
penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan
dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah
diketahui dan difahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
E. Efisien, meliputi :
a. Persyaratan pelayanan
umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian
sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan
dengan produk pelayanan umum yang diberikan
b.
Dicegah adanya pengulangan pemenuihan kelengkapan persyaratan,
dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari
satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
F. Ekonomis, dalam arti
pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan
memperhatikan :
a. Nilai barang atau jasa
pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran
b. Kondisi dan
kemampuan pelanggan (masyarakat) untuk membayar secara umum
c.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
G.
Keadilan yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan
umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan
diperlakukan secara adil.
H.
Ketepapatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Kompetensi pelayanan prima
yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat, selain dapat
dilihat dalam keputusan Menpan nomor 81/1993, juga dipertegas dalam instruksi
Presiden nomor 1/1995 tentang peningkatan kualitas aparatur pemerintah kepada
masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan masyarakat dewasa ini tidak
dapat diabaikan lagi, bahkan hendaknya sedapat mungkin disesuaikan dengan
tuntutan era globalisasi
0 komentar:
Posting Komentar